Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim

Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Bareskrim, Rabu (8/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda bernama Adi Bima, 25, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pelaku sudah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menyebut polisi menyerang sebuah masjid yang ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Pelaku menyebarkan hoaks melalui akunnya di Facebook,” kata Dedi, Senin (3/6).

Baca: Kanit Reskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku menyebarkan hoaks atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu capres pada Pemilu 2019 dan terbawa emosi karena rusuh di Jakarta pada 22 Mei.

"Pelaku memposting foto masjid yang bukan di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Langka," ujar Dedi.

Baca: Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini

Dalam penangkapan itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, berupa satu buah handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam dan dua buah sim card.

Seorang pemuda bernama Adi Bima, 25, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pelaku sudah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News