Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya

Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, memberikan tanggapan soal adanya seorang konsumen yang menyebarkan isu jentik hitam di galon AMDK baru-baru ini. ilustrasi. Foto: source for jpnn

"Nah, salah satu yang menjadi tidak menguntungkan jika perbuatan seseorang itu kemudian melanggar hukum pidana dan Undang-Undang ITE dan sanksi yang paling tidak enak memang pemidanaannya itu,” kata Setya.

Untuk terhindar dari hal tersebut, menurutnya, langkah yang sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan hal-hal aneh dalam sebuah produk adalah bisa menggugatnya secara perdata.

Misalkan dari dari sisi kerugian material yang dialami secara kesehatan atas produk yang tercemar itu. Selain itu, dia juga bisa melaporkan kepada lembaga-lembaga yang memang punya otoritas di perlindungan konsumen.

“Jadi, jangan langsung berkoar-koar di medsos,” tukas Setya.

Sebab, lanjutnya, dengan berkoar-koar seperti itu, pihak-pihak yang dirugikan bisa menduga ada “motif” lain dari orang yang menyebarkan isu tersebut.

Apalagi, jika orang itu tidak mau bersikap kooperatif dengan perusahaan. Misalnya, tidak mau memberikan bukti temuannya itu untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium oleh perusahaan yang memiliki produk itu.

“Ini bisa nantinya menimbulkan kecurigaan bahwa orang tersebut memiliki motif lain dengan sengaja untuk menjatuhkan perusahaan itu. Padahal perusahaan kan sudah memiliki niat baik mau memeriksa temuannya itu lebih lanjut.

"Namun, kalau terus si orang itu malah enggak mau kan jadi timbul pertanyaan. Ini kan bisa ada unsur persaingan usaha yang tidak sehat di dalamnya, dan itu tidak bisa dihindari dalam bisnis” ungkapnya.(dkk/jpnn)

Sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan hal-hal aneh dalam sebuah produk adalah bisa menggugatnya secara perdata.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News