Sebarkan NIK dan KK Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
Sabtu, 10 Maret 2018 – 20:03 WIB
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan NIK dan nomor KK kecuali kepada mereka yang memiliki otoritas.
Terkait kebocoran, Rudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri.
"Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang-ulang," ujarnya.
Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi.
"Kami juga kerja sama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu," ucapnya. (far/tau/c10/agm/jpnn)
Ini untuk mengamankan data kependudukan NIK dan KK yang diakses agar tidak disalahgunakan lembaga pengguna.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan LM tak Pernah Dicoret dari KK
- PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan
- Putri Nikita Mirzani, Lolly Buka Suara Soal Kabar Dicoret dari KK
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Segera Daftar di Link Ini!
- Viral Kartu Keluarga Seukuran KTP, Kadis Dukcapil Kupang Angkat Bicara, Ternyata
- Ini Bahaya Swafoto dengan KTP-el, Simak!