Sebarkan Postingan SARA, Martien Zeegeer Ditangkap Polda Jabar

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku yang menebar kebencian kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Kali ini yang ditangkap jajaran Polda Jawa Barat adalah Martin alias Martien Zeegeer, 33, seorang wiraswasta. Dia didicuk karena menebar postingan SARA di akun Facebook miliknya.
Martin ditangkap, Rabu (7/12) sekitar pukul 12.00 di Jawa Barat. Warga Jalan Kacapiring RT 01/RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu diduga melanggar pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan diperiksa," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Kamis (8/12).
Rikwanto menjelaskan, sekitar pukul 8.00, Rabu (7/12), di Jalan Jawa nomor 1 Kota Bandung, telah ditemukan dugaan pidana yang dilakukan Martien.
"Caranya dengan menyebarkan informasi melalui sosial media akun Facebook "Martien Zeegeer", tentang kata kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," kata Rikwanto.
Adapun barang bukti yang disita yakni print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi. Kemudian foto-foto akun Facebook "Martien Zeegeer" menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku yang menebar kebencian kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat