Sebarkan Postingan SARA, Martien Zeegeer Ditangkap Polda Jabar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku yang menebar kebencian kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Kali ini yang ditangkap jajaran Polda Jawa Barat adalah Martin alias Martien Zeegeer, 33, seorang wiraswasta. Dia didicuk karena menebar postingan SARA di akun Facebook miliknya.
Martin ditangkap, Rabu (7/12) sekitar pukul 12.00 di Jawa Barat. Warga Jalan Kacapiring RT 01/RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu diduga melanggar pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan diperiksa," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Kamis (8/12).
Rikwanto menjelaskan, sekitar pukul 8.00, Rabu (7/12), di Jalan Jawa nomor 1 Kota Bandung, telah ditemukan dugaan pidana yang dilakukan Martien.
"Caranya dengan menyebarkan informasi melalui sosial media akun Facebook "Martien Zeegeer", tentang kata kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," kata Rikwanto.
Adapun barang bukti yang disita yakni print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi. Kemudian foto-foto akun Facebook "Martien Zeegeer" menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku yang menebar kebencian kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya