Sebarkan Video Cara Merakit Bom di Medsos, Anggota JAD Diciduk Densus 88 di Denpasar
Selasa, 18 Agustus 2020 – 21:08 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama seumur hidup,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menindak seorang pelaku terorisme di Denpasar, Bali. Penindakan ini dilakukan pada 23 Juli lalu dan ditemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah