Sebarkan Video Cara Merakit Bom di Medsos, Anggota JAD Diciduk Densus 88 di Denpasar
Selasa, 18 Agustus 2020 – 21:08 WIB
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
“Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama seumur hidup,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menindak seorang pelaku terorisme di Denpasar, Bali. Penindakan ini dilakukan pada 23 Juli lalu dan ditemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar