Sebarkan Video Syur Mantan di Facebook, Dicky Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (seg/sumeks)
Polisi berhasil mengamankan Dicky Pirmansyah, 21, yang menjadi otak pelaku penyebaran video asusila mantan kekasihnya APS, 21, warga Kelurahan Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas