Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?
Selasa, 29 November 2022 – 06:29 WIB

Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan," ungkap Andri.
Andri optimistis kenaikkan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi