Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?
Selasa, 29 November 2022 – 06:29 WIB

Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan," ungkap Andri.
Andri optimistis kenaikkan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025