Sebegini Banyak Uang Denda Pelanggaran PPKM

jpnn.com, JAKARTA - Selama penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp44.150.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu, mengatakan sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.
Selain itu, sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.
Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat.
Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000.
Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
Selama penindakan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar ini.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan