Sebegini Banyak Uang Denda Pelanggaran PPKM
jpnn.com, JAKARTA - Selama penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp44.150.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu, mengatakan sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.
Selain itu, sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.
Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat.
Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000.
Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
Selama penindakan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar ini.
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat
- Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan 302.452 Rokok Ilegal di Sobontoro
- Ratu Dewa Sudah Pensiun, Rumah Pribadinya Masih Dijaga Satpol PP
- Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Satpol PP Agar Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal