Sebegini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021

jpnn.com, JAKARTA - Besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2).
Askolani menjelaskan, saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.
Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.
“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.
Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Berikut ini besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021.
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja
- 295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Uhamka Siapkan Tenaga Medis Profesional untuk Kebutuhan Nakes di Arab Saudi
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Bersama Kemenkes, HDI Perkuat Dukungan bagi Tenaga Kesehatan