Sebegini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021
Kamis, 04 Februari 2021 – 17:23 WIB
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini