Sebegini Cintanya Rafael Alun kepada Mario Dandy Satriyo
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. (antara/jpnn)
Rafael Alun Trisambodo menyebut bahwa dirinya mengasihi tanpa berkesudahan terhadap anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan