Sebegini Dana Bansos yang Sudah Disalurkan BTN Selama PPKM Darurat

“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.
Proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat.
Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam Program Bantuan Sosial Non Tunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.
“Kami menyadari peran strategis Bank Penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,” kata Haru.(chi/jpnn)
Selama PPKM Darurat, BTN berusaha membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- Bakal Diikuti 600 Peserta WNA dari 51 Negara, BTN JAKIM 2025 Usung Konsep 4S
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Gandeng Qatar, BTN Siapkan USD2 Miliar Untuk Bangun 100 Ribu Unit Hunian di Indonesia
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini