Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Senin, 25 Juli 2022 – 21:14 WIB

Petinggi ACT telah ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan dana sebanyak Rp 34 miliar. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.
Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novardi Iman Akbari. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT, totalnya mencapai Rp 34 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar