Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Senin, 25 Juli 2022 – 21:14 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.
Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novardi Iman Akbari. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT, totalnya mencapai Rp 34 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT