Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan

Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel objek wisata Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, CIKARANG - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal kena denda bila menolak untuk disuntik vaksin Covid-19 pada pertengahan Januari nanti.

Pengenaan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak vaksinasi, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin (11/1).

Holik menjelaskan, Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," jelas Holik.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

Rusdi menilai sampai kapan pun berbagai sektor kehidupan masyarakat tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus positif Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Bekasi.

"Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksinasi," ucapnya.

Selain DKI Jakarta, Pemkab Bekasi juga bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News