Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan
Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar pengaturannya lebih mendetail.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
Dalam pelaksanaannya, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bahkan, bisa saja yang dipakai malah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular.
"Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Selain DKI Jakarta, Pemkab Bekasi juga bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Masjid Lippo Cikarang 2 Diresmikan, Bisa Menampung 945 Jemaah
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN
- Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi 9.580, Formasi yang Disediakan 10.099