Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan

Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar pengaturannya lebih mendetail.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
Dalam pelaksanaannya, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bahkan, bisa saja yang dipakai malah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular.
"Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Selain DKI Jakarta, Pemkab Bekasi juga bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO