Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan

Sebegini Denda untuk Warga Bekasi Penolak Vaksinasi Covid-19, Lumayan
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel objek wisata Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar pengaturannya lebih mendetail.

"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.

Dalam pelaksanaannya, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bahkan, bisa saja yang dipakai malah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular.

"Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Selain DKI Jakarta, Pemkab Bekasi juga bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News