Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita puluhan ribu dolar Amerika Serikat dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.
Alex menyampaikan uang itu diduga suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti.
Suap senilai USD 27.258 itu diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
"KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Haryadi dan Oon sebagai tersangka.
Selain itu, Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti juga ditetapkan tersangka.
Alexander memaparkan kasus dugaan suap ini bermula pada 2019.
Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK