Sebegini Duit yang Diminta Wali Kota Cimahi untuk Perizinan Rumah Sakit
jpnn.com, BANDUNG - KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746.
Permintaan tersebut untuk memuluskan perizinan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan, permintaan Ajay itu merupakan sepuluh persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu.
Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4).
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020.
KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS.
KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik RS Kasih Bunda.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI