Sebegini Duit yang Diminta Wali Kota Cimahi untuk Perizinan Rumah Sakit
jpnn.com, BANDUNG - KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746.
Permintaan tersebut untuk memuluskan perizinan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan, permintaan Ajay itu merupakan sepuluh persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu.
Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4).
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020.
KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS.
KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik RS Kasih Bunda.
- Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata