Sebegini Gaji Bulanan yang Diterima 2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa
jpnn.com, JAKARTA - AIS dan JAAS, tersangka kasus produksi film dewasa memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.
"Klien kami terutama AIS dan JAAS itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi, di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per 'member', tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional)," kata kuasa hukum keduanya, Hika T. A Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dia menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa.
AIS dan JAAS bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apa pun.
"Tetapi, seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan, " katanya.
Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar.
"Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, 'ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar," ucapnya.
Namun, lanjutnya, pimpinan produksi film ini meyakinkan bahwa film-film yang dibuat adalah legal dan masih belum kategori film dewasa.
Dua tersangka kasus produksi film dewasa memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi