Sebegini Gaji Guru PPPK 2023,  Punya Serdik Makin Banyak 

Sebegini Gaji Guru PPPK 2023,  Punya Serdik Makin Banyak 
527 guru P1 dilantik menjadi ASN PPPK oleh Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar pada Senin, 29 Januari 2024. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Kabupaten Deli Serdang Nuri mengungkapkan rasa harunya karena tidak sah diangkat ASN PPPK.

Tercatat 527 guru P1 dilantik menjadi ASN PPPK oleh Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar pada Senin, 29 Januari 2024.

Dalam SK PPPK guru yang ditandatangani Bupati Ali Yusuf Siregar disebutkan masa kontrak dimulai 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.

Disebutkan terhitung mulai 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029, masing-masing guru P1 (527, red)  diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan berhak diberikan gaji sebesar Rp 2.966.500. 

Juga ditambah penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghasilan tambahan lain setara guru PNS. Mulai dari tunjangan fungsional, kinerja daerah, TPG (tunjangan profesi guru), tunjangan anak istri/suami, tambahan penghasilan, dan lainnya.

TPG ini nilainya setara gapok ASN PPPK. Contohnya, guru PPPK beserdik akan menerima gapok dan serdik sekitar Rp 5,9 juta.

Jumlah itu belum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.

Sebegini gaji guru PPPK 2023,  punya serdik makin banyak gaji yang diterima setiap ASN PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News