Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB
PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut bakal memiliki masa kerja selama delapan bulan.
"Masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," ujar Ferry.
Ferry menyatakan seleksi penerimaan PPK Pilkada Kepri 2024 masih menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Tes ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas dan keterbukaan.
"Seleksi PPK digelar secara terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri," ucap Ferry.
Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024
Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
Besaran honor PPK pada Pilkada Serentak 2024 cukup lumayan, tetapi syarat pendaftaran sangat banyak.
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Debat Kedua Pilwalkot Bandung Digelar Selasa Malam, Ini Temanya
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas