Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB

Besaran honor PPK Pilkada Serentak 2024 sama dengan honor PPK Pilpres 2024 dan Pileg 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut bakal memiliki masa kerja selama delapan bulan.
"Masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," ujar Ferry.
Ferry menyatakan seleksi penerimaan PPK Pilkada Kepri 2024 masih menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Tes ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas dan keterbukaan.
"Seleksi PPK digelar secara terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri," ucap Ferry.
Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024
Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
Besaran honor PPK pada Pilkada Serentak 2024 cukup lumayan, tetapi syarat pendaftaran sangat banyak.
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Polsek Langgam Keliling Kampung, Jaga Stabilitas Pascapilkada 2024