Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB
![Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2024/02/14/warga-menggunakan-hak-pilihnya-pada-pemilu-2024-di-tps-035-i-rt1e.jpg)
Besaran honor PPK Pilkada Serentak 2024 sama dengan honor PPK Pilpres 2024 dan Pileg 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Besaran honor PPK pada Pilkada Serentak 2024 cukup lumayan, tetapi syarat pendaftaran sangat banyak.
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Polsek Langgam Keliling Kampung, Jaga Stabilitas Pascapilkada 2024