Sebegini Imbalan yang Didapat JO Untuk Menembak Mati Juragan Barang Bekas di Sidoarjo
Jumat, 01 Juli 2022 – 22:06 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Dia menyebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 Ayat 2 dan Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata kapolresta. (antara/jpnn)
Pembunuh bayaran berinisial JO mengaku diberi imbalan sebesar Rp 100 juta untuk membunuh juragan barang bekas di SIdoarjo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- 2 Perempuan Ini Nekat Bobol Rumah Kosong, Uang dan Emas Puluhan Juta Dibawa Kabur
- Pasutri Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
- Melamar Jadi Pembunuh Bayaran, Pria Ini Langsung Ditangkap FBI
- Cewek ABG Berkomplot dengan Pacar Sewa Pembunuh Bayaran demi Habisi Ibunya