Sebegini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Kejagung untuk Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan 30 JPU dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
"Sehari ada SPDP langsung dibentuk tim jaksa. Ada 30 tim jaksa yang menangani perkara ini," kata Ketut kepada JPNN, Senin (22/8).
Ketut menjelaskan perkara yang melibatkan sejumlah anggota Polri itu akan diperlakukan seperti kasus pada umumnya.
Dia juga memastikan jumlah JPU yang dikerahkan dalam perkara Sambo Cs sama seperti kasus lain.
"Enggak banyak, kok. Biasa kami 25-40 JPU, biasa itu, perkara ini," tuturnya.
Ketut menjelaskan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terus berkembang.
Ada banyak hal yang perlu diteliti dari kasus ini, sehingga membutuhkan banyak jaksa.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso