Sebegini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Kejagung untuk Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan 30 JPU dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
"Sehari ada SPDP langsung dibentuk tim jaksa. Ada 30 tim jaksa yang menangani perkara ini," kata Ketut kepada JPNN, Senin (22/8).
Ketut menjelaskan perkara yang melibatkan sejumlah anggota Polri itu akan diperlakukan seperti kasus pada umumnya.
Dia juga memastikan jumlah JPU yang dikerahkan dalam perkara Sambo Cs sama seperti kasus lain.
"Enggak banyak, kok. Biasa kami 25-40 JPU, biasa itu, perkara ini," tuturnya.
Ketut menjelaskan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terus berkembang.
Ada banyak hal yang perlu diteliti dari kasus ini, sehingga membutuhkan banyak jaksa.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal