Sebegini Jumlah ASN setelah Ada PPPK Paruh Waktu, Bujubuneng!
jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini hanya dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Nah, jika istilah PPPK Paruh Waktu seperti tercantum dalam naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya nanti disetujui DPR dan pemerintah masuk rumusan UU ASN hasil revisi, maka akan ada 3 jenis ASN.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam naskah RUU ASN.
Jika sebelumnya hanya ada satu jenis PPPK, kata Guspardi, nantinya akan ada dua, yakni PPPK yang bekerja full time, ada PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU ASN ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR masuk masa reses yang dimulai 14 Juli 2023.
PPPK Paruh Waktu tersebut dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.
Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.
Dengan demikian, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Berikut ini data jumlah ASN di Indonesia, baik itu PNS, PPPK full time, maupun jumlah PPPK Paruh Waktu atau Part Time yang berasal dari pengangkatan honorer.
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal