Sebegini Jumlah Honorer pada Jabatan Tak Sesuai Aturan di 5 Daerah di Jatim

Sebegini Jumlah Honorer pada Jabatan Tak Sesuai Aturan di 5 Daerah di Jatim
Ratusan jenis jabatan honorer dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebegini Jumlah Honorer pada Jabatan Tak Sesuai Aturan di 5 Daerah di Jatim.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers yang diunggah di situs resminya pada 9 Oktober 2022 merilis data jenis jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan Non-ASN.

Dilampirkan juga daftar ratusan jenis jabatan yang dinyatakan tidak sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dicantumkan juga link yang memuat daftar nama instansi pusat dan daerah yang menyetorkan data jenis jabatan tak sesuai ketentuan beserta jumlah tenaga non-ASN atau honorer pada masing-masing jabatan.

Data per 7 Oktober 2022, total di seluruh Indonesia terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang tersebar pada ratusan jenis jabatan tak sesuai aturan pendataan non-ASN.

Berikut ini data jenis jabatan tidak sesuai ketentuan dan jumlah honorer di masing-masing jabatan, di lima daerah terpadat penduduknya di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Lima daerah di Jatim itu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi. Satu lagi di lingkup Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi Jatim

PENJAGA KANTOR 44

Berikut ini data jumlah honorer pada jenis jabatan tak sesuai aturan atau ketentuan pendataan Non-ASN di 5 daerah di wilayah Jawa Timur atau Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News