Sebegini Jumlah Peserta SKD CPNS 2024, yang TMS Banyak Banget, wouw

Sebegini Jumlah Peserta SKD CPNS 2024, yang TMS Banyak Banget, wouw
SKD CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai hari ini, Rabu (16/10).

Pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD CPNS 2024 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat bahwa seluruh tahapan Seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. Salah satunya dengan sistem double face recognition.

“Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satu pun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan,” ujar Menteri Anas, di Jakarta, Rabu (16/10).

SKD CPNS T.A 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk lulus dalam tahapan SKD, setiap pelamar peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan panduan terkait materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 melalui KepmenPANRB No. 321/2024.

“SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

BKN menyebut jumlah peserta SKD CPNS 2024 dan jumlah pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News