Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm

jpnn.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 3.168.401.351 (Rp 3,16 miliar).
Data itu dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025.
Arif sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Arif yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini mempunyai kekayaan aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.235.000.000.
Rinciannya terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi (m2) di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, status hibah tanpa akta, Rp 75.000.000. Kemudian tanah seluas 2.500 m2 di tempat yang sama juga hibah tanpa akta Rp 50.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Tegal, hasil sendiri, Rp 600.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 483 m2/170 m2 di Tegal, hasil sendiri, Rp 510.000.000.
Arif turut melaporkan kepemilikan aset kendaraan berupa Motor Honda tahun 2011, hasil sendiri, seharga Rp 4.000.000 dan Mobil Honda CRV tahun 2011, hasil sendiri, Rp 150.000.000.
Lebih lanjut, Arif mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp 91.000.000; surat berharga Rp 1.100.000.000; kas dan setara kas Rp 515.855.801; dan harta lainnya senilai Rp 72.545.550.(mcr8/jpnn)
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka suap pengurusan perkara korupsi CPO senilai Rp 60 miliar. Sebegini kekayaannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman