Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,4 miliar.
Angka tersebut dicatatkan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021.
Tengku Oyong memiliki tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.
Aset itu berada di Medan, Dumai, Soralungan, dan Langkat.
Tengku Oyong juga memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp 432 juta. Terdapat enam kendaraan, antara lain Toyota Innova keluaran 2017 Rp 220 juta dan Daihatsu Minibus Tahun 2018 Rp 190 juta.
Tengku Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, serta kas dan setara kas Rp 964.959.215.
Kemudian Tengku Oyong juga memiliki harta lainnya Rp 907.400.000.
Hakim yang tercatat di Mahkamah Agung (MA) itu juga memiliki utang sebesar Rp 847.863.500, sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 4.491.844.535.
Hakim Tengku Oyong memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara.
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB