Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,4 miliar.
Angka tersebut dicatatkan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021.
Tengku Oyong memiliki tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.
Aset itu berada di Medan, Dumai, Soralungan, dan Langkat.
Tengku Oyong juga memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp 432 juta. Terdapat enam kendaraan, antara lain Toyota Innova keluaran 2017 Rp 220 juta dan Daihatsu Minibus Tahun 2018 Rp 190 juta.
Tengku Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, serta kas dan setara kas Rp 964.959.215.
Kemudian Tengku Oyong juga memiliki harta lainnya Rp 907.400.000.
Hakim yang tercatat di Mahkamah Agung (MA) itu juga memiliki utang sebesar Rp 847.863.500, sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 4.491.844.535.
Hakim Tengku Oyong memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara.
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi