Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024

Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,4 miliar. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)


Hakim Tengku Oyong memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News