Sebegini Kekayaan Yoory yang Diduga Terlibat Korupsi Program Rumah DP Nol Persen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Manjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yoory sendiri telah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya atas kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP nol persen tersebut.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2019 di KPK, kekayaan Yoory mencapai Rp 12,47 miliar yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Yoory memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 8,82 miliar dalam bentuk enam rumah di Tangerang, Jakarta, Sleman dan Buleleng.
Untuk harta dalam bentuk kendaraan, Yoory memiliki sebuah mobil Toyota Fortuner, Toyota Voxy, Honda Brio RS, dan motor Royal Enfield Bullet 500. Empat kendaraan Yoory ini ditaksir bernilai Rp 940 juta.
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta dan surat berharga senilai Rp 40 juta.
Kemudian hartanya berupa kas dan setara kas tercatat senilai Rp 2,54 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 623 juta.
Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengonfirmasi bahwa Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan program Rumah DP nol persen atau Rp 0.
Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah di Manjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting