Sebegini Keuntungan yang Didapat M Menjual Video Porno di Telegram
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penjual video porno di aplikasi Telegram berinisial M (20) menjalankan 'bisnisnya' sejak tahun 2023.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
Selain itu, Ade Safri menyebutkan sejak menjual video porno itu, tersangka meraih omzet Rp 5 juta - Rp 7 juta per bulan.
Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebut tersangka telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user, " ucap Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
Tersangka penjual video porno di aplikasi Telegram berinisial M (20) menjalankan bisnisnya sejak tahun 2023.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah