Sebegini Komisi yang Didapat Muncikari Artis Vernita Syabilla, Lumayanlah

Sebegini Komisi yang Didapat Muncikari Artis Vernita Syabilla, Lumayanlah
Artis Vernita Syabilla saat melakukan konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Bandarlampung, Kamis. (30/7). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi mengungkap bahwa muncikari yang menawarkan jasa artis Vernita Syabilla ke pengusaha mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta.

"Ada dua muncikari dalam kasus ini dengan inisial MMA dan MK. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," kata  Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis.

Ia mengemukakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Bandarlampung, kedua muncikari tersebut memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30 juta.

"Dari kasus tersebut disita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dan Rp 1 juta," katanya.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa nota pembayaran salah satu hotel berbintang di Bandarlampung, alat kontrasepsi, dan tiga telepon seluler (ponsel).

"Jadi modus operandinya kedua muncikari tersebut dengan cara menawarkan jasa prostitusi via ponsel kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dan uang muka sesuai dengan kesepakatan serta wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati," katanya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menangkap tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di salah satu hotel berbintang di Bandarlampung.

Selain Vernita Syabilla, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari dengan Inisial MK dan MMA. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap muncikari yang menawarkan jasa artis Vernita Syabilla ke pengusaha mendapatkan komisi cukup besar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News