Sebegini Luas IKN Nusantara, Mulai dari Kota Balikpapan sampai Selat Makassar

Sebegini Luas IKN Nusantara, Mulai dari Kota Balikpapan sampai Selat Makassar
Pasal 6 Ayat 2(a) Draf RUU IKN menyatakan Nusantara di sisi selatan berbatasan dengan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan sebagai aturan resmi turut memuat batas wilayah Nusantara di empat sisi.

Pasal 6 Ayat 2(a) Draf RUU IKN menyatakan Nusantara di sisi selatan berbatasan dengan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.

Selanjutnya, IKN Nusantara di sisi barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2(b).

Berikutnya IKN Nusantara di sisi utara dan timur, masing-masing berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Selat Makassar.

IKN Nusantara diketahui memiliki luas daratan mencapai 256.142 hektare. Luas itu meliputi kawasan inti mencapai 56.180 hektare dan pengembangan 199.962 hektare. 

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Ayat 2 draf RUU IKN per 18 Januari 2021 menyatakan luas perairan Nusantara mencapai 68.189 hektare.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya mengesahkan RUU IKN menjadi perundang-undangan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan aturan tersebut. Perwakilan fraksi menjawab setuju ketika legislator Fraksi PDIP itu memimpin sidang paripurna pengesahan RUU IKN.

Pasal 6 Ayat 2(a) Draf RUU IKN menyatakan Nusantara di sisi selatan berbatasan dengan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News