Sebegini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Mantan Suami Olla Ramlan, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai presenter Olla Ramlan terhadap Aufar Hutapea, Senin (6/6).
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan.
Menyusul hal ini, Aufar Hutapea diwajibkan memberikan hak nafkah kepada dua anaknya senilai Rp 40 juta.
Hal ini diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui media.
"Nafkah anak untuk dua orang, sejumlah Rp 40 juta," ungkap Taslimah di kantornya.
Selain itu, Aufar Hutapea diwajibkan untuk membayar biaya mutah selama masa idah kepada Olla Ramlan.
Adapun biaya yang harus diberikan oleh Aufar Hutapea yakni sebesar Rp 60 juta.
"Nafkah selama masa idah Rp 60 juta," ungkap Taslimah.
Sebegini nafkah anak yang harus dipenuhi oleh mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea.
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Baim Wong Siapkan 12 Saksi Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Wajah Paula Verhoeven Tampak Sembab Setelah Keluar dari Persidangan