Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
BMN tersebut berupa 92 karton cicak yang sudah dikeringkan.
“Barang tersebut kami tegah karena pemilik tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat yang diterbitkan BKSDA Jawa Tengah,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang ini kepada BKSDA untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dari KPKNL Semarang.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama penyakit hewan karantina dengan cara dibakar pada Selasa (14/12).
“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia aman dan sesuai prosedur,” terang Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan BMN
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar