Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

BMN tersebut berupa 92 karton cicak yang sudah dikeringkan.
“Barang tersebut kami tegah karena pemilik tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat yang diterbitkan BKSDA Jawa Tengah,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang ini kepada BKSDA untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dari KPKNL Semarang.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama penyakit hewan karantina dengan cara dibakar pada Selasa (14/12).
“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia aman dan sesuai prosedur,” terang Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan BMN
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok