Sebegini Nilai Gaji Tenaga Medis Covid-19 di DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional baru untuk menangani kasus Covid-19.
Seluruh tenaga kesehatan itu akan menerima gaji yang ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. Besaran nilai gaji yang diterima dibedakan dalam lima golongan.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
"Semua tenaga profeional akan dibayarkan APBD. (Rinciannya) dokter spesialis Rp15 juta rupiah per bulan," kata Widyastuti, Selasa (8/9).
Kemudian, besaran gaji dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta per bulan, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,2 juta per bulan.
Selama bertugas, para tenaga kesehatan juga akan mendapat pendampingan dari psikolog.
Hal itu bertujuan agar seluruh tenaga kesehatan dapat mengatasa rasa lelah baik dari segi fisik maupun psikis.
"Kami ada tim psikososial untuk pendampingan. Teman-teman psikolog RS juga mengatur masa kerja (tenaga kesehatan) terpanjang. Mereka harus shifting. Harus diatur sekali supaya tidak kelelahan," tandas Widyastuti.(mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi lima golongan besaran gaji tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier