Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara (kiri) berbincang dengan dua selebgram yang ditangkap karena mempromosikan situs judi daring, Senin (1/7/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria.

jpnn.com, BOGOR - Penyidik Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial LA (19) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayah itu pada akhir Juni 2024.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda.

Namun, kedua selebgram itu ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi di Bogor, Senin (1/7).

Dari hasil mengunggah situs judi daring, LA memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan.

LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran. “Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

LA juga dijerat terkait dengan mengunggah video-video asusila menggunakan Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Dua selebgram di Bogor ditangkap terkait promosi judi online. Sebegini penghasilan mereka dari usaha ilegal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News