Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online
Lutfi mengatakan pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber.
Tersangka R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.
Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh pihak situs judi online via Instagram bernama @Indonesiaviral.
"Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kami dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kami lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Tersangka R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa indekos bulanan.
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.(ant/jpnn)
Dua selebgram di Bogor ditangkap terkait promosi judi online. Sebegini penghasilan mereka dari usaha ilegal itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol
- Keji, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihantam 3 Kali
- Kecelakaan di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal, 18 Luka-Luka
- Truk Kontainer Tabrak Pembatas Jalan dan Tersangkut di Jembatan Perlintasan Kereta Bogor
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online