Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara (kiri) berbincang dengan dua selebgram yang ditangkap karena mempromosikan situs judi daring, Senin (1/7/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria.

Lutfi mengatakan pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber.

Tersangka R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.

Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh pihak situs judi online via Instagram bernama @Indonesiaviral.

"Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kami dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kami lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.

Tersangka R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa indekos bulanan.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.(ant/jpnn)

Dua selebgram di Bogor ditangkap terkait promosi judi online. Sebegini penghasilan mereka dari usaha ilegal itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News