Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa (TM) menyuplai sabu-sabu kepada Alex Bonpis.
Teddy menggelapkan lima kilogram. Sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan.
Teddy menyuplai 1,7 kg sabu-sabu kepada Alex Bonpis untuk diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dalam kasus ini, AL (Alex Bonpis) adalah salah satu penerima barang dari penjual yang diduga dari Teddy Minahasa. Salah satu penerima barang bukti adalah AL ini," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang di Jakarta, Selasa.
Alex Bonpis telah ditangkap petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.
Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menangkap bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari itu.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan, di mana salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah kami tangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, Selasa.
Sebelum penangkapan Alex, ratusan polisi terlihat hilir-mudik di kawasan Kampung Bahari, RT08/RW04 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Irjen Teddy Minahasa menyuplai sabu-sabu barang bukti milik Polres Bukittinggi kepada Alex Bonpis.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M