Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Kendaraan Toyota Rush yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali Km 184.300, pada Senin (10/8) pagi. Foto: ANTARA/Ho Astra Cipali

jpnn.com, CIREBON - Delapan orang tewas dalam lecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali Km 184.300 pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

PT Jasa Raharja menyantuni korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.

Amos mengatakan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.

Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News