Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
jpnn.com, CIREBON - Delapan orang tewas dalam lecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali Km 184.300 pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.
PT Jasa Raharja menyantuni korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.
Amos mengatakan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.
Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.
Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.
- Astra Infra Buka Suara soal Mobil Pecah Ban Akibat Lubang di Tol Cipali
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Jasa Raharja Kelola Tol hingga Jalur Arteri untuk Persiapan Mudik Nataru
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng