Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Selasa, 11 Agustus 2020 – 04:58 WIB

Kendaraan Toyota Rush yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali Km 184.300, pada Senin (10/8) pagi. Foto: ANTARA/Ho Astra Cipali
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya. (antara/jpnn)
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas