Sebegini Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dikuasai dan telah dilakukan balik nama oleh mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Dia mengatakan tiga sertifikat di antaranya milik ibunda Nirina Zubir, sedangkan sisanya masing-masing milik anak-anaknya.
"Pada 2019 sudah beralih nama dari nama-nama yang ada di dalam sertifikat, semua atas nama Riri Khasmita yang kami jadikan tersangka dan sudah ditahan," kata AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11).
Menurutnya, keenam sertifikat itu telah dijual pelaku ke pihak ketiga dan anggunan bank.
"Dua sudah dijualkan ke pihak ketiga dan empat berada di agunan bank," sambungnya.
AKBP Petrus Silalahi menyebut otak dari penggelapan sertifikat tanah tersebut merupakan Riri, mantan pengasuh ibunda Nirina Zubir.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membeberkan jumlah sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijual oleh mafia tanah.
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons