Sebegini Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah, Alamak
Kamis, 18 November 2021 – 13:01 WIB
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut.
Tiga tersangka sudah ditahan sementara dua lainnya tidak datang mengklarifikasi kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membeberkan jumlah sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijual oleh mafia tanah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons