Sebegini Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah, Alamak
Kamis, 18 November 2021 – 13:01 WIB

Nirina Zubir. Foto Instagram
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut.
Tiga tersangka sudah ditahan sementara dua lainnya tidak datang mengklarifikasi kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membeberkan jumlah sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijual oleh mafia tanah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut