Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Kamis, 29 April 2021 – 14:30 WIB
Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.
"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.
Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.
"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.
Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo menyebut tarif travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran