Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah) membeberkan modus operandi 115 travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik lebaran 2021. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.

"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.

Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.

"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.

Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)

 

Kombes Sambodo Purnomo menyebut tarif travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik Lebaran 2021.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News