Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Kamis, 29 April 2021 – 14:30 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah) membeberkan modus operandi 115 travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik lebaran 2021. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.
"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.
Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.
"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.
Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo menyebut tarif travel gelap yang beroperasi di masa pengetatan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Volume Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 41,9 Persen
- H-2 Lebaran, Agustina Klaim Lalu Lintas Semarang Lancar
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Arus Kendaraan 5.000 Per Jam, One Way Sampai Tol Bawen Masih Diberlakukan
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!