Sebegini Tarif Khusus Bagi Penumpang Teman Bus
Rabu, 19 April 2023 – 23:07 WIB
Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk kepada pengemudi. Untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.
“Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut,” seru Suharto.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang program Buy The Service atau dikenal dengan Teman Bus.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak