Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing

Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby didampingi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, seusai pelaksanaan apel gelar pasukan pengamanan Pacu Jalur Kuansing. Foto: Polres Kuansing.

jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singigi menetapkan tarif parkir resmi selama pelaksanaan Festival Pacu Jalur di Kuansing.

Penetapan tarif parkir itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Selama Festival Pacu Jalur 23 Agustus hingga 27 Agustus 2023.

Dalam perbup yang ditandatangani Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 21 Agustus 2023, itu tarif parkir resmi untuk sepeda motor Rp 5 ribu, kendaraan roda tiga Rp 10 ribu.

Lalu, kendaraan roda empat Rp 20 ribu, dan kendaraan roda enam Rp 30 ribu.

“Iya benar. Tarif tersebut resmi sesuai Perbub Nomor 17 Tahun 2023,” kata Suhardiman Amby saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (23/8).

Suhardiman mengatakan bahwa apabila ada pihak yang memungut tarif parkir di luar ketentuan pergub tersebut, maka hal itu sudah dipastikan sebagai perbuatan pungutan liar (pungli).

Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas.

“Di luar tarif itu pungli. Aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum yang melakukan,” pungkas Suhardiman. (mcr36/jpnn)

Selama pelaksanaan Festival Pacu Jalur di Kuansing, tarif parkir naik. Sepeda motor Rp 5 ribu, mobil Rp 20 hingga Rp 30 ribu.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News