Sebegini Tiket Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Laris Manis

Sebegini Tiket Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Laris Manis
Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita petugas dalam kasus pesta sesama jenis dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penyelenggara pesta para pria penyuka sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan mematok tiket Rp 150 ribu per orang. Adapun undangannya untuk pesta itu disebar melalui media sosial.

"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (2/9).

Yusri mengatakan, grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang. Adapun untuk  grup di Instagram beranggotakan 80 orang.

Penyelenggara pesta mengaku membuat akun itu sekitar Februari 2018. Para peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta.

"Sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menggerebek pesta para pria penyuka sesama lelaki di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu (29/8).

Selanjutnya polisi menetapkan sembilan penyelenggara pesta sebagai tersangka. Inisialnya ialah TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, dan HW. 

Kesembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengungkapkan kegiatan pesta sesama jenis (gay) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News