Sebegini Total Tersangka Kasus Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polri Dalam Sepekan
jpnn.com, JAKARTA - Polri terus bergerak untuk mengungkap kasus tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini mereka sudah menangkap 45 tersangka terkait pinjol ilegal.
Menurut Ramadhan, penangkapan 45 tersangka itu merupakan operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia sepanjang selama satu pekan.
"Dalam sepekan mulai 12 hingga 19 Oktober, tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri dan polda sudah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).
Perwira menengah ini menuturkan tim Dittipideksus Bareskrim Polri sudah lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
“Dari lima laporan itu sudah ditangkap 19 orang tersangka,” kata Ramadhan.
Selanjutnya Polda Metro Jaya dengan empat laporan polisi dan melakukan pengungkapan di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.
“Kemudian ada Polda Jawa Barat dengan satu laporan dengan lokasi pengungkapan di Depok. Dalam kasus itu total ada tujuh tersangka yang ditangkap,” ujar Ramadhan.
Polri memastikan pihaknya sangat serius dalam mengusut kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan