Sebegini Tuntutan Jaksa untuk Azis Syamsuddin Karena Suap Pengurusan Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara, karena dianggap menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara.
Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1).
Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap politikus Partai Golkar itu, yakni mencabut hak politik Azis Syamsuddin.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin