Sebegini Tuntutan Jaksa untuk Azis Syamsuddin Karena Suap Pengurusan Perkara
Senin, 24 Januari 2022 – 12:42 WIB
Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas Lie. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara