Sebegini Tuntutan Jaksa untuk Azis Syamsuddin Karena Suap Pengurusan Perkara
Senin, 24 Januari 2022 – 12:42 WIB

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Fathan/jpnn.com
Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas Lie. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI